Sabtu, 29 Juli 2023

Uu Pengangkatan Anak Terbaru

Pada tanggal 1 Oktober 2022, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Anak resmi berlaku di Indonesia. UU pengangkatan anak ini menggantikan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU pengangkatan anak terbaru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak yang diangkat dan memperkuat hak-hak anak yang diangkat serta mendorong peningkatan kesejahteraan sosial anak.

Beberapa poin penting dalam UU pengangkatan anak terbaru antara lain:

1. Pengangkatan anak harus dilakukan oleh pasangan suami istri atau perorangan yang berusia minimal 30 tahun dan belum pernah dipidana atas tindak pidana yang merugikan anak.

2. Pihak yang mengajukan permohonan pengangkatan anak harus melalui proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh instansi terkait.

3. Anak yang diangkat harus memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang memadai serta hak-hak yang sama dengan anak kandung, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan identitas.

4. Dalam proses pengangkatan anak, hak-hak keluarga biologis harus dihormati dan tidak boleh merugikan hak-hak anak yang diangkat.

5. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh pasangan suami istri harus dilakukan secara bersama-sama dan dapat dicabut jika terjadi perceraian atau putusnya hubungan suami istri.

6. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh perorangan tidak dapat dicabut kecuali atas permintaan yang bersangkutan.

7. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengasuhan yang memadai bagi anak yang tidak memiliki keluarga atau orang tua.

Dengan adanya UU pengangkatan anak terbaru ini, diharapkan pengangkatan anak dapat dilakukan dengan lebih transparan dan memperhatikan kepentingan terbaik anak. UU pengangkatan anak ini juga memberikan jaminan perlindungan dan pengasuhan yang memadai bagi anak yang diangkat serta menghormati hak-hak keluarga biologis.

Namun, di sisi lain, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU pengangkatan anak ini, seperti adanya kemungkinan terjadinya praktik penjualan anak atau pengangkatan anak yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan anak.

UU pengangkatan anak terbaru ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengasuhan yang memadai bagi anak yang diangkat serta mendorong peningkatan kesejahteraan sosial anak. Namun, permasalahan yang masih ada perlu ditangani dengan serius agar implementasi UU pengangkatan anak ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi
Universitas Terbuka Sidoarjo